Milih Pisah

Milih PisahSudah menjadi barang wajib untuk orang pribadi yang sudah punya NPWP untuk melaporkan pajak ke Kantor Pajak. Jatuh tempo pelaporan pajak pun sudah di depan mata, sobekan-sobekan di kalender menunjukkan bahwa bulan Januari telah berakhir dan bulan Februari pun sudah mulai menigintip. Itu artinya bahwa tinggal ada waktu dua bulan lagi untuk bisa melaporkan pajak, selebihnya akan kena penalty alias denda telat lapor sebesar lumayan 100 ribu rupiah, belum lagi sanksi bunga atas kekurangan bayar sebesar 2% per bulan.
Sudah ada kesibukan sendiri-sendiri antara teman sepekerja yang mulai bertanya-tanya tentang gimana cara lapor pajak. Aku sih bukannya sombong tapi perkara mudah kok, tinggal lapor aja pake e-filing di www.pajak.go.id, dijamin gratis dan mudah masukin data yang ada….hehehe.
Sedang asik bercerita dalam hati, tiba-tiba kok ada yang ngagetin.
“Woooooy…lu ngelamun aja, mikirin apa dah? Begitu sahut temanku yang dialeknya sangat kental, sekental sirup markisa.
“Haduh kau bikin kaget aku laek, pengen copot hati ini rasanya…” sahutku agak keras , sekeras biji karet tetangga.
“Kenapa kau berlogat kaya awak…Maap tadi sengaja ngagetin lu..hahaha…Anyway gue sama istri sudah lapor pajak dong kemarin, kebetulan istri juga satu pemberi kerja kaya gue. Ternyata gampang yah..lapor SPT 1770 S sekarang tinggal online aja, sudah difasilitasi alatnya sama negara,” ujarnya lagi.
“Wah bagus laek…bangga lapor dan bayar pajak lah ya. Btw lapor SPT sendiri-sendiri apa barengan? Punya NPWP yang beda nggak?  Kalo punya NPWP beda harus diitung proposional loh” sahutku njelasin sambil ngeyel.
Temanku itu agak kebingungan dengan pernyataanku tadi, kemudian dia bertanya “Maksudnya proposional apa? Yang jelas istri gue punya NPWP sendiri karena diwajibin sama kantor dimana dia kerja, terus itungannya sendiri-sendiri. Lapor SPT nya juga sendiri-sendiri. Emang kenapa? salah toh?”
Aku langsung sigap beranjak dari kursi dan mengambil secarik kertas dan mulai corat-coret sambil menjelaskan apa yang aku pahami berdasarkan regulasi pajak yang berlaku. “Jadi gini laek, gue mau jelasin ke kau dalam beberapa poin:

  1. Pada dasarnya, sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, tepatnya di penjelasan pasal 8 bilang kalau keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
  2. Dibilang di pasal 8 ayat 2 huruf c kalau Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  3. Terus di pasal 8 ayat 3 bicara terkait itungannya,

    penghasilan neto suami-isteri dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (dihitung secara proporsional).

Itu artinya kalau istri laek punya NPWP yang beda sama laek, berarti dia punya kewajiban buat ngelapor sendiri pajaknya atau lapor SPT sendiri, dan itungan penghasilan neto harus dibuat secara proporsional. Istilah kerennya, statusnya adalah Memilih Terpisah (MT).”
Dengan muka yang agak kebingungan temanku kembali bertanya, "Hah Memilih Terpisah? Dia pengen pisah dari gue maksudnya? Emang dampaknya apa kalau dihitung secara proporsional?”
“Haha engga laek, itu status yang dipake dalam perhitungan dan pelaporan SPT Orang Pribadi. Dari beberapa orang yang pernah gue denger, jika dihitung secara proporsional maka dimungkinkan adanya kekurangan bayar bagi laek maupun istri. Kalau laek mau coba itung, contoh petunjuk penghitungannya ada di lampiran PER – 36/PJ/2015 . Kalau laek penasaran unduh aja di www.ortax.org , disitu ada semua lengkap kok.”
"Ohhh gituuuuuuu…. gimana dong? Udah terlanjur lapor gue kemaren. Gimana caranya supaya nggak kayak gitu dan istri gak perlu repot lapor SPT sendiri?" ,ujarnya penasaran.
“Yang sudah salah bisa dilakukan pembetulan SPT , tentunya dengan data yang benar, lengkap jelas. Sesuai sama penjelasan gue sebelumnya kan pada dasarnya suami-istri adalah satu kesatuan ekonomis , jadi NPWP nya cukup satu aja (hanya NPWP Suami) dan dari situ penghasilan istri tinggal digabung dengan suami. Penghasilan istri dianggap final dan dimasukkan dalam lampiran II SPT 1770 S Bagian A yaitu penghasilan isteri dari satu pemberi kerja. Kedepannya Istri laek bisa melakukan permohonan penghapusan NPWP istri ke KPP terdaftar sebagaimana diatur Pasal 11 PER – 20/PJ/2013 dengan membawa:

  1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis , dan
  2. surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Begitu laek caranya, mudah kan? Gimana istri  masih mau milih pisah sama laek….hahahhah,” tawaku terbahak-bahak.
 
———————————————

 Daniel Belianto

 “Pencerita yang ingin berbagi dan belajar mengenai salah satu hal yang paling pasti di Dunia”
 
 
Categories: Arsip

Artikel Terkait